Tugas Pokok dan Fungsi




Tugas
Kecamatan Tempilang Kabupaten Bangka Barat mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Bangka Barat di bidang

Fungsi
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Kecamatan Tempilang Kabupaten Bangka Barat menyelenggarakan fungsi :

  • perumusan kebijakan di bidang ;
  • pelaksanaan kebijakan di bidang ;
  • pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang ;
  • pelaksanaan administrasi dinas di bidang ;
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.